
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Aturannya
SIM punya masa berlaku. Sesuai aturannya, SIM berlaku selama lima tahun. Setelah itu, SIM bisa diperpanjang asalkan beberapa syarat terpenuhi.
SIM punya masa berlaku. Sesuai aturannya, SIM berlaku selama lima tahun. Setelah itu, SIM bisa diperpanjang asalkan beberapa syarat terpenuhi.
SIM yang mati saat libur Isra Mikraj dan Imlek bisa diperpanjang pekan depan.
SIM yang mati masih bisa diperpanjang sehingga pemiliknya tak perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian lagi.
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua, syaratnya SIM tersebut mati pada tanggal merah seperti saat Natal dan Tahun Baru.
SIM mati masih bisa diperpanjang besok. Tapi ini tak berlaku untuk semua SIM yang mati ya. Hanya SIM yang mati di tanggal berikut bisa perpanjangan besok.
SIM mati bisa diperpanjang hari ini tanpa bikin baru. Eits, tapi ada syaratnya. Perpanjangan SIM mati bisa dilakukan yang masa berlakunya habis 17 Agustus 2023.
SIM yang mati pada 2-3 Agustus 2023 masih bisa diperpanjang besok tanpa bikin baru. Dispensasi itu diberikan karena ada perbaikan sistem di Korlantas.
Dispensasi kali ini berlaku saat hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Rabu (19/7/2023) kemarin.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang.
SIM yang mati bertepatan dengan libur dan cuti bersama Idul Adha masih bisa diperpanjang.