
Diminta Revisi Tuntutan Eliezer, Kejagung: LPSK Tak Pernah Puas
Kejagung menolak permintaan LPSK untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung mengklaim tuntutan sudah tepat
Kejagung menolak permintaan LPSK untuk merevisi tuntutan terhadap Bharada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kejagung mengklaim tuntutan sudah tepat
Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bukanlah justice collaborator (JC) atau penguak pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jampidum menanggapi komentar LPSK yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara Eliezer. Mereka meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa terkait tuntutan tersebut.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam hal penuntutan perkara Ferdy Sambo dkk.
Keluarga Eliezer mengaku kaget dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Atas tuntutan 12 tahun tersebut, Richard Eliezer akan mengajukan pleidoi pekan depan.
Ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan Bharada Richard Eliezer. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan Sambo dkk.
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun bui. Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Eliezer yang sudah menghabisi nyawa Yosua.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Richard menangis.
Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Di diyakini terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.