Keluarga Kaget Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Status JC

Sulawesi Utara

Keluarga Kaget Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Padahal Status JC

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 18 Jan 2023 19:00 WIB
Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Manado, Sulut menyaksikan sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di TV.
Keluarga Richard Eliezer menyaksikan sidang tuntutan lewat televisi di Manado, Sulut. Foto: Trisno Mais/detikcom
Manado -

Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Eliezer mengaku kaget dengan tuntutan itu karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).

"Sebagai seorang JC kami juga kaget dengan putusan tadi 12 tahun. Dia kan sudah mengakui semua kesalahannya, dia sudah minta maaf, minta ampun ke keluarga almarhum Yosua di Jambi," kata paman Eliezer, Royke kepada wartawan di Manado, Rabu (18/1/2023).

Royke mengatakan, keluarga berharap ada pertimbangan-pertimbangan yang meringankan untuk Eliezer dalam sidang berikutnya. Dia berharap hakim dapat melihat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami tetap berharap dalam sidang selanjutnya Eliezer dapat diperhitungkan lagi hukumannya oleh bapak hakim," ujarnya.

Terkait tuntutan 12 tahun penjara, Royke enggan mengomentari. Namun dia menegaskan keluarga berharap tetap ada keadilan bagi Richard Eliezer.

ADVERTISEMENT

"Kita juga tidak bisa bilang tidak adil. Kita hanya berharap ada keadilan. Ini sementara berproses. Kami yakin dan percaya Tuhan tetap menolong Bharada Eliezer," ucapnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua hingga tewas.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuh jaksa.

Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.

Hal yang memberatkan bagi Eliezer adalah tindakannya menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak. Sementara itu hal yang meringankan adalah Eliezer sebagai saksi kejadian dan juga menyesali perbuatannya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads