Jampidum Minta LPSK Agar Tidak Intervensi Jaksa soal Tuntutan Sambo dkk

Berita Nasional

Jampidum Minta LPSK Agar Tidak Intervensi Jaksa soal Tuntutan Sambo dkk

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 19 Jan 2023 15:49 WIB
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana (Wildan Noviansah/detikcom)
Foto: Jampidum Kejagung Fadil Zumhana (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menanggapi komentar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Fadil meminta LPSK tidak mengintervensi jaksa dalam hal tuntutan hukuman pada perkara tersebut.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa, itu tugas dia, dia melindungi korban, benar itu dia, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," kata Fadil di kantornya di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, dilansir dari detikNews, Kamis (19/1/2023).

"Namun saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar, karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu, Kajati tahu persis, Kajari tahu persis, jaksa tahu persis, tapi kan kami sudah pertimbangkan sehingga menuntut lebih rendah dari pelakunya ini, Pak Sambo," Imbuh Fadil.

Kendati demikian, Fadil mengaku menghormati pernyataan LPSK. Dia meminta agar publik menunggu putusan hakim terkait peran Eliezer sebagai justice collaborator yang disampaikan LPSK.

"Kalau LPSK tidak masuk, mungkin tidak segitu, tapi itu hak LPSK, dari mana pun beliau-beliau berbicara dan kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK. Tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan. Dia hanya merekomendasi bahwa ini ada justice collaborator. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan justice collaborator itu hakim," kata Fadil.

LPSK Sesalkan Tuntutan Eliezer

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, pihaknya menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer di kasus perampasan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat. Susi pun menyinggung status Eliezer sebagai justice collaborator yang sudah berani manguak fakta pada kasus tersebut.

"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami, karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang. Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard, pengakuan dari Richard, kasus ini tidak akan terbuka ya," kata Susi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Susi beranggapan status justice collaborator tidak diperhatikan jaksa dalam melakukan penuntutan terhadap Eliezer. Dirinya menyebut LPSK berharap agar hakim membuat keputusan dengan seadil-adilnya.

"Ini kan nyatanya tidak, ada ini yang kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami. Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," katanya.



Simak Video "Saat Hakim Tanya Setakut Apa Soplanit dengan Ferdy Sambo"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/ata)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT