Kata Jaksa soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun: Dia Bukan Penguak

Nasional

Kata Jaksa soal Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun: Dia Bukan Penguak

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 20 Jan 2023 14:01 WIB
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. Begini ekspresinya usai jalani sidang tuntutan.
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Ari Saputra)
Bali -

Jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bukanlah justice collaborator (JC) atau penguak pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Menurut jaksa, polisi muda dari Korps Brimob itu adalah eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Deliktum yang dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor, yakni pelaku utama, bukanlah sebagai penguak fakta hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) dikutip dari detikNews.

Konferensi pers itu digelar Kejagung untuk menjelaskan perspektif jaksa atas tuntutan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut pun menjelaskan alasan Eliezer disebut bukan sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Menurut Ketut, pembunuhan tersebut bisa terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Jadi dia (Eliezer) bukan penguak. Mengungkapkan fakta hukum yang pertama justru keluarga korban (Yosua). Itu menjadi bahan pertimbangan," ujar Ketut.

ADVERTISEMENT

Ketut menambahkan, peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana ini tak bisa dipertimbangkan sebagai JC. "Beliau adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan justice collaborator, itu juga sudah sesuai Sema Nomor 4/2011 dan UU Perlindungan Saksi dan Korban," imbuhnya.

Terlepas dari itu, Ketut menyebut jaksa telah berupaya mengakomodir rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait Eliezer. Itulah sebabnya, JPU menuntut Eliezer dengan pidana penjara 12 tahun. Tuntutan itu pun jauh lebih ringan dari tuntutan pada Ferdy Sambo yang dinilai sebagai aktor intelektual pembunuhan Yosua.

"Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan JC telah diakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo, sebagai pelaku intelektual dader," jelas Ketut.

Tuntutan terhadap Eliezer

Dilansir dari detikNews, Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyebut Eliezer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut jaksa, salah satu hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.




(iws/nor)

Hide Ads