Eksekusi Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui!

Kabar Nasional

Eksekusi Yoshua, Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 18 Jan 2023 15:48 WIB
Jakarta - Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Di diyakini terlibat pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Tuntutan terhadap Eliezer dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023). Dilansir dari detikNews, jaksa menilai eks ajudan Ferdy Sambo ini dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan Eliezer diyakini melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, jaksa juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan lantaran Eliezer sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sementara hal yang meringankan, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatan.

Sebelum Eliezer, para terdakwa lain yang terlibat sudah dijatuhi tuntutan. Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Dua lainnya yakni mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini (dir/dir)



Hide Ads