
Prasetijo Terima Vonis 3,5 Tahun Bui, Pengacara Bilang Masih Pikir-pikir
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang.
Tim pengacara Brigjen Prasetijo Utomo membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung terkait pleidoi Brigjen Prasetijo.
Dari kursi pesakitan, Prasetijo Utomo mencurahkan isi hatinya. Jenderal bintang satu itu mengaku sakit ke anak padahal terjerat perkara terkait Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menyesal telah terlibat dalam kasus red notice Djoko Tjandra. Prasetijo meminta maaf ke Polri hingga keluarganya.
Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra untuk urusan penghapusan red notice serta statusnya dalam DPO.
Kabar Djoko Tjandra sering dikaitkan dengan negara Papua Nugini tapi ternyata pelarian Djoko Tjandra diduga tidak hanya di negara itu saja.
Komjen (Purn) Setyo Wasisto kembali dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang perkara suap yang melibatkan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.