
PT Bandung Perberat Vonis PNS MA Nurmanto Akmal
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus memperberat hukuman PNS Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal menjadi 5 tahun kurungan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutus memperberat hukuman PNS Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal menjadi 5 tahun kurungan penjara.
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah terlibat suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Sidang kasus suap hakim MA nonaktif Sudrajad Dimyati turut membongkar duit yang dikeluarkan untuk mengurus perkara Uang yang dikeluarkan mencapai 440 SGD.
Theodorus Yosep Parera meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap Desy Yustria, salah satu PNS MA yang terseret kasus suap hakim MA.