Jejak Duit SGD 440 Ribu di Kasus Suap Hakim MA

Jejak Duit SGD 440 Ribu di Kasus Suap Hakim MA

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 17 Mar 2023 13:39 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Sudrajad Dimyati turut membongkar duit yang dikeluarkan untuk mengurus kasasi KSP Intidana. Uang yang dikeluarkan cukup fantastis mencapai 440 dollar Singapura (SGD).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (17/3/2023). Dalam sidang tersebut, empat orang saksi yakni Dwijayanti Setianingrum, Hirdarahmah, Pramadias selaku bawahan Theodorus Yosep Parera dan Sutikna Halim bagian keuangan Riyanto Tanaka dihadirkan. Mereka bersaksi atas terdakwa hakim yudisial Elly Tri Pangestu, PNS kepaniteraan MA Habibi dan Abasri.

Dalam persidangan, Sutikna Halim mengungkap bila dirinya diminta Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto untuk menyiapkan duit 440 ribu SGD. Menurutnya, uang tersebut untuk pengurusan perkara pembatalan homologasi kepailitan KSP intindana atau peninjauan kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu Tanaka dan Ivan diminta menyediakan 440 ribu dollar (Singapura). Tanaka Rp 2,9 miliar dan Ivan Rp 2 miliar," kata Halim dalam persidangan.

JPU KPK Arif Rahman mengatakan uang 440 ribu dollar Singapura, sebagaimana kesaksian Sutikna Halim ini digunakan untuk mengurus perkara di MA.

ADVERTISEMENT

"Itu kalau versinya Halim, untuk pengurusan perkara, artinya perkara itu biar menang, kalau mau menang harus berjuang dan diurus di Jakarta dan biayanya mahal, itu ditafsirkan oleh Halim dan Tanaka," kata Arif.

"440 ribu dollar Singapura untuk satu perkara yang pembatalan holomogasi kepailitan 847," ujarnya menambahkan.

Menurut Arif, Tanaka dan Ivan urunan untuk menyediakan uang itu. Dari rupiah, uang yang dikumpulkan dikonversi menjadi dollar.

"Sharing antara Ivan Rp 2 M dan Tanaka Rp 2,9 M dikonversikan dan kemudian dikonversikan ke dollar," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads