Parera Minta Desy Dihukum Ringan Usai Terseret Suap Hakim MA

Parera Minta Desy Dihukum Ringan Usai Terseret Suap Hakim MA

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 06 Mar 2023 17:13 WIB
Yosep Parera, tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Yosep Parera, tersangka kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. (Foto: Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)
Bandung -

Theodorus Yosep Parera meminta kepada majelis hakim, agar memberikan keringanan hukuman terhadap salah satu PNS Mahkamah Agung (MA) yang terseret dalam kasus suap hakim MA, yakni terdakwa Desy Yustria.

Seperti diketahui, Desy terseret dalam kasus ini karena menjembatani antara klien Theodorus Yosep Parera yakni Riyanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Permintaan itu, disampaikan langsung kepada hakim usai persidangan.

"Pertimbangan hati nurani, Desy anak-anaknya kecil, saya penasehat hukum, saya tahu ini, mohon kalau diberikan hukuman diberi keringanan," kata Parera kepada majelis hakim di PN Tipikor Bandung, Senin (6/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parera mengisahkan, karena dia sudah malang melintang sebagai lawyers, dia mengenal Desy sejak di Pengadilan Negeri Wonosobo beberapa tahun lalu. Hal itu disampaikan Parera di muka persidangan.

"Kenal 2010-2011, Desy pegawai di PN Wonosobo, enggak tahu PNS atau apa," ujar Parera.

ADVERTISEMENT

Sejak perkenalan itulah, Parera pun bertukar nomor telepon dengan Desy. Saat disinggung JPU KPK, untuk apa dia bertukar telepon, Parera sebut jika Desy cantik.

"Saya jelaskan orangnya cantik," ujar Parera singkat.

Lama tak bertegur sapa, Parera mendapatkan informasi jika Desy Yustria sudah pindah ke Mahkamah Agung. Hal itu, diketahui dia saat berkunjung kembali ke PN Wonosobo.

"2016, saya tanya Desy masih sini gak? Udah ke MA," ujar Parera.

Pada 2017, Parera mengurusi kasus kasasi dan ingin mengetahui perkembangan perkara, sehingga dia harus hubungi Desy kembali.

"2017 ada perkara di MA, saya coba no Desy dan saya tanya betul dinas di MA, sejak saat itu saya sering minta bantuan Desy, perkara di MA lama keluarnya, cek perkembangan perkara," tuturnya.

Sejak saat itulah, Parera dan Desy pun intens berkomunikasi. Bahkan, dalam percakapan antara Parera dan Desy yang diucapkan kembali oleh Parera dalam bahasa Jawa, Desy dapat membantu perkara besar yang dikoordinasikan dengan orang dalam MA.

"Setelah sering minta bantuan cek nomor perkara, suatu saat Desy nghubungi saya, kok perkaranya kecil-kecil, kalau ada perkara besar bisa bantu yang ada uangnya, pikiran saya Desy punya kenalan hakim. desy jawab tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengurus perkara," jelas Parera.

Berawal dari itu, Parera pun meminta Desy agar membantu perkara yang saat ini dihadapi kliennya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. Perkara yang dibantu Desy di antaranya kasasi pidana, kasasi perdata dan peninjauan kembali (PK).

Untuk mengurusi tiga perkara di MA Desy terima uang dari Eko Suparno yang merupakan anak buah Parera, di antaranya 110 Ribu Dollar Singapura, 220 Ribu Dollar Singapura dan 202 Ribu Dollar Singapura, jika ditotalkan uang suap yang masuk melalui Desy mencapai 532 Ribu Dollar Singapura. Uang yang diterima Desy, nantinya akan dibagi-bangi dengan PNS MA lainnya yang membantu perkara ini termasuk hakim.

(wip/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads