Celoteh Hercules di Sidang Suap Pejabat MA

Round-up

Celoteh Hercules di Sidang Suap Pejabat MA

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 16 Mei 2023 07:21 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Bandung -

Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah terlibat suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Dadan berdalih hanya terlibat keperluan bisnis dengan deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Dadan Tri sendiri sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Selain dia, Sekretaris MA Hasbi Hasan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap hakim agung di MA.

Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023), Dadan Tri berdalih menerima uang Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk keperluan bisnis skincare yang sedang dia kembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal kenal dengan Pak Heryanto Tanaka itu saat bertemu keponakannya, Timothy (Timothy Ivan Triyono). Itu ngajak mengembangkan bisnis skincare, omnya bergerak di bidang kosmetik," kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu menanyakan ke Dadan Tri soal uang Rp 11,2 miliar yang ia terima dari Tanaka. Dadan kembali menyatakan uang itu untuk keperluan bisnis skincare yang ditransfer Tanaka sebanyak 7 kali ke rekening pribadinya.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan JPU KPK, Dadan Tri bahkan menunjukkan bukti bisnis skincare yang telah dijalankannya itu. Bisnis itu pun menurutnya sudah mendapat profit hingga pembagian keuntungan dengan Tanaka.

"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

JPU KPK lalu menanyakan hubungan Dadan Tri dengan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan. Dadan berdalih ia tidak mengenal Hasbi, namun istrinya pernah menjadi mahasiswa Hasbi saat bimbingan tesis S2.

"Kenal dengan Hasbi Hasan?" tanya JPU KPK.

"Tidak kenal tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," jawab Dadan.

Meski tidak mengenal, Dadan Tri mengaku pernah menemui Hasbi secara langsung di kantor MA sekitar tahun 2022. Tapi, Dadan kembali berdalih pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan urusan perkara apapun di Mahkamah Agung.

"Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal tahun 2022," kata Dadan.

"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.

"Ada urusan pribadi," jawab Dadan singkat.

Kenal Melalui Perantara Charly van Houten

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan BAP sewaktu Dadan Tri diperiksa penyidik Komisi Antirasuah. Rupanya Dadan Tri bisa mengenal Hasbi Hasan melalui perantara mantan vocalis ST 12 Charly van Houten yang diketahui pernah berbisnis dengan Sekretaris MA tersebut.

"Mengenal Hasbi sebagai pada awalnya Direktur Pengadilan Agama di MA tahun 2017. Istri saya adalah orang yang pertama kali mengenalkan Hasbi dengan saya sebagai dosen pembimbing tesis istri saya," ungkap JPU KPK.

"Pada saat ini Hasbi setahu saya menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Saya lalu tahu Hasbi dari temen saya dari Charly van Houten. Charly sempat memberi tahu kepada saya pernah memiliki hubungan bisnis dengan Hasbi Hasan," ungkap JPU KPK menambahkan yang langsung dibenarkan Dadan Tri.

Kemudian, meski membantah terlibat suap, Dadan Tri tak menampik mengetahui perkara kasasi pidana pailit KSP Intidana yang sedang diajukan Heryanto Tanaka ke MA saat itu. Kata Dadan, Tanaka waktu itu pernah curhat kepadanya lantaran merasa ditipu pengacaranya yang bernama Theodorus Yosep Parera.

"Cerita detail tidak, cuma Pak Tanaka pernah curhat dia lagi mengurus perkara melalui kuasa hukum yang namanya Yosep. Pak Tanaka bilang sudah terlalu banyak dibohongi, sudah terlalu banyak uang keluar melalui lawyernya," kata Dadan Tri di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan, obrolan itu terjadi setelah Tanaka sepakat menjadi investor senilai Rp 11,2 miliar pada bisnis skincare yang sedang Dadan Tri kembangkan. Singkatnya dari beberapa obrolan yang terjadi, Tanaka meminta Dadan Tri supaya mengawasi kinerja Parera perihal pengajuan kasasi pidana perkara pailit KSP Intidana ke MA.

Dari sinilah, Dadan kemudian punya ide untuk menekan pengacara Tanaka, Theodorus Yosep Parera. Dadan berdalih pura-pura mengenal sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Mahkamah Agung seperti Sekretaris MA Hasan Hasbi hingga Hakim Agung Gazalba Saleh agar bisa menggertak Parera.

"Itu hanya bluffing saja ke Pak Yosep, supaya dia kerjanya benar. Karena saya ditugaskan Pak Tanaka untuk memonitor Pak Yosep," kilah Dadan Tri.

Entah ada hubungannya atau tidak, aksi Dadan Tri yang menggertak Yosep Parera membuahkan hasil. Perkara kasasi pidana yang diajukan Heryanto Tanaka akhirnya dikabulkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh dan memutuskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Hercules Hadir di Persidangan

Persidangan kali ini turut diramaikan dengan kehadiran Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules. Pria yang terkenal sebagai mantan preman di Tanah Abang itu datang untuk menghadiri sidang kasus suap yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Pantauan detikJabar, Hercules datang saat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sedang bersaksi di pengadilan. Namun kehadiran Hercules rupanya membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menegurnya sebanyak tiga kali.

Teguran pertama diberikan saat Hercules tiba-tiba mengomentari proses pemeriksaan terhadap Dadan Tri. Hakim sampai mengetuk palu untuk menunda pemeriksaan Dadan Tri lantaran celotehan Hercules tersebut.

"Sebentar, sebentar. Di sini ada saksi lain nggak di perkara ini? Hercules ada (jadi saksi) di sini? Kalau memang mau didengar (kesaksian Hercules), orangnya jangan ada di ruangan. Tapi kalau di perkara lain, nggak masalah," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung

"Hercules ada di BAP, yang Mulia," timpal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Memang ada, makanya saya nanya penuntut umum, dia memang ada di keterangan ini. Kalau nggak (jadi saksi di persidangan tersebut, red), dia suruh di luar dulu, jangan di sini," tutur hakim

Hercules lantas menimpali jika ia tidak menjadi saksi di persidangan tersebut. Hakim kemudian mempersilakan JPU KPK untuk memeriksa Dadan Tri kembali.

Meski sudah diingatkan hakim, Hercules rupanya masih tetap menyela proses pemeriksaan Dadan Tri. Hal itu membuat hakim kembali menegur Hercules dan memintanya untuk tidak mengganggu proses persidangan.

"Sebentar saudara, saksi silakan duluan kalau mau komentar. Di sini kita tata tertib. Kalau bukan saksi diam saja yah, kecuali kalau tidak bisa ditertibkan kami mohon dengan hormat saudara keluar ruangan. Jangan mengganggu kami yah," ucap hakim yang langsung ditimpali dengan kata siap oleh Hercules.

Tapi rupanya, 2 kali teguran itu tak membuat Hercules kembali jadi sorotan. Sebelum sidang berakhir, ia yang datang ditemani beberapa orang bertubuh gempal lalu meminta secangkir kopi untuk diantarkan ke ruang sidang.

Sontak saja, hakim yang melihat itu kembali menegur Hercules. Hakim menegaskan, seluruh pengunjung yang datang ke persidangan tersebut harus menghormati aturan supaya tidak membawa makanan atau minuman apapun ke ruang sidang.

"Mohon maaf, meskipun ini sidang terbuka, tapi bagi pengunjung tolong dihormati tata tertib di ruang sidang. Kalau memang mau makan atau minum, silakan di luar yah jangan di ruang sidang. Hormati kami," tegas hakim memberikan teguran terakhirnya untuk Hercules.

Setelah ditegur 3 kali, Hercules pun akhirnya bisa dengan tertib mengikuti persidangan tersebut. Sidang akhirnya ditutup sekitar pukul 12.00 WIB setelah saksi Dadan Tri selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas terdakwa deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Sebagaimana diketahui, gugaan keterlibatan Dadan Tri diungkap Jaksa KPK di persidangan. Ada dua jalur suap yang berputar di lingkungan Mahkamah Agung yang salah satunya melalui perantara Dadan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto saat itu mengatakan ada modus jalur bawah dan jalur atas dalam perkara suap Hakim Agung MA. Jalur bawah dilakukan sejumlah PNS MA seperti Desy Yustria hingga Muhadjir Habibie, sementara jalur atas melalui perantara mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto senilai Rp 11,2 miliar.

"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan kemudian Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung) kemudian hakim di Mahkamah Agung, jadi dua jalur ini," katanya kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.

(yum/yum)


Hide Ads