
Setubuhi Sisiwi SD, Siswa MAN di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Pembinaan
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Remaja berinisial ZA (16) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Siswa kelas X MAN ini didakwa menyetubuhi gadis yang baru dikenalnya di medsos.