
Setubuhi Sisiwi SD, Siswa MAN di Mojokerto Divonis 2,5 Tahun Pembinaan
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
ZA (16), terdakwa persetubuhan perempuan yang dikenalnya di media sosial divonis 2 tahun dan 6 bulan pembinaan. Ia juga juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Siswa MAN di Mojokerto berinisial ZA (16) dituntut 2 tahun pembinaan karena terbukti menyetubuhi gadis yang baru beberapa hari dikenalnya melalui medsos.