
Perjalanan Kasus Penembakan Laskar FPI hingga Terdakwa Divonis Bebas
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Terdakwa perkara unlawful killing Ipda M Yusmin menceritakan saat-saat mencekam di dalam mobil saat diserang para anggota laskar FPI. Seperti apa kisahnya?
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memperagakan insiden penembakan terhadap 4 laskar FPI di Km 50 tol Cikampek.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dihadirkan sebagai saksi sidang pembunuhan 4 anggota laskar FPI. Tubagus hadir secara langsung.