
Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, PA 212 dkk Minta Jaksa Ajukan Kasasi
PA 212 dkk menilai putusa PN Jaksel terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI tidak adil. Mereka menuntut jaksa mengajukan kasasi.
PA 212 dkk menilai putusa PN Jaksel terhadap dua terdakwa penembak laskar FPI tidak adil. Mereka menuntut jaksa mengajukan kasasi.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin langsung melakukan sujud syukur setelah mendengar putusan hakim yang melepaskan mereka dari tuntutan.
Sidang penembakan eks laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri berlangsung pada Selasa (7/12) di PN Jakarta Selatan. Persidangan sempat berlangsung panas.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk saat sedang berebut dengan empat korban.
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan memperagakan insiden penembakan terhadap 4 laskar FPI di Km 50 tol Cikampek.
Di persidangan, terungkap bahwa Briptu Fikri menembak eks anggota laskar FPI di dalam mobil dari jarak dekat.