
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Vonis Lepas 2 Penembak Laskar FPI
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
Jaksa hari ini menyerahkan memori kasasi terkait vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI.
KontraS mengajukan Amicus Curiae ke MA. KontraS menilai terdapat beberapa keganjilan dalam proses hukum dalam penembakan laskar FPI.
Jaksa mengajukan kasasi atas vonis lepas 2 terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Kejagung menanggapi vonis hakim yang melepaskan 2 polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Kejagung menghormati putusan hakim itu.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa penembak laskar FPI. Berikut perjalanan kasusnya.
Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas dari kasus penembakan Laskar FPI di Km 50 Tol. Keduanya dibebaskan karena melakukan pembelaan.
Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sidang vonis ini berkaitan dengan penembakan Laskar FPI.
Kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek telah memasuki babak baru. Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut 6 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek ditunda.