
Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Mira Hayati tak tinggal diam usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus skincare mengandung bahan merkuri. Mira Hayati mengajukan sedikitnya enam poin pembelaan.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah menyoroti metode undercover buy yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus skincare mengandung merkuri milik kliennya.
Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.