
Mira Hayati dan Agus Salim Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat
Mira Hayati dan Agus Salim ajukan kasasi ke MA setelah PT Makassar memperberat hukuman mereka. Penasihat hukum menilai putusan tidak adil.
Mira Hayati dan Agus Salim ajukan kasasi ke MA setelah PT Makassar memperberat hukuman mereka. Penasihat hukum menilai putusan tidak adil.
Owner Raja Glow Agus Salim, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam kasus obat herbal yang mengandung bisakodil di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Hukuman owner skincare Mira Hayati meningkat dari 10 bulan menjadi 4 tahun usai banding. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Zamroni, pendiri Kelompok Islam Makrifat, mengajukan banding dan hukuman penjara dikurangi menjadi 2 tahun dalam kasus penistaan agama.
Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengurangi masa hukuman terpidana pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar bernama Sulaiman dari 18 tahun menjadi 10 tahun.
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap mantan Sekretaris KPU Makassar, Muhammad Sabri.
Eks Kadinkes Parepare, M Yamin, dinyatakan terbukti korupsi dana kesehatan Rp 6 M dan dihukum 6 tahun penjara. Dia juga ternyata diadili kasus korupsi lainnya.
PT Makassar menguatkan hukuman 6 tahun penjara kepada dr Muhammad Yamin. Eks Kadinkes Kota Parepare itu dinyatakan terbukti korupsi dana kesehatan Rp 6 miliar.
PT Makassar memperberat hukuman kepada ARS menjadi 4 tahun penjara. ARS sebagai kepala cabang sebuah bank itu terbukti membobol rekening nasabah.