
Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Penjara Usai Banding
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Sidang kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal Agus Salim berlanjut di PN Makassar. Keduanya akan bacakan pleidoi hari ini.
Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena mengedarkan produk skincare bermerkuri.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena mengedarkan skincare bermerkuri. Jaksa akan banding atas vonis tersebut.
Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, minta divonis bebas dari kasus skincare bermerkuri. Ia berdalih pelabelan produk untuk promosi, bukan pidana.
Sidang kasus skincare berbahaya milik Mustadir Dg Sila digelar di PN Makassar. JPU akan membacakan tuntutan terkait produk mengandung merkuri.
Owner skincare, Mira Hayati menghadiri sidang dakwaan kasus skincare berbahan merkuri di PN Makassar. Mira Hayati datang menggunakan kursi roda.