
Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding
Hukuman owner skincare Mira Hayati meningkat dari 10 bulan menjadi 4 tahun usai banding. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Hukuman owner skincare Mira Hayati meningkat dari 10 bulan menjadi 4 tahun usai banding. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.
Owner skincare Mira Hayati ajukan banding vonis 10 bulan penjara, namun hukuman meningkat menjadi 4 tahun di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus skincare bermerkuri Mira Hayati dan obat herbal ilegal Agus Salim akan diputuskan di PN Makassar. Sidang berlangsung hari ini, 7 Juli 2025.
Sidang kasus skincare bermerkuri dengan terdakwa suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila digelar di PN Makassar. Mustadir akan melakukan pleidoi.
BPOM Makassar, sempat mencabut izin edar salah satu produk skincare milik Mira Hayati yang diduga mengandung merkuri.
Kasus skincare bermerkuri di Makassar berlanjut. Owner Mira Hayati dan suami Fenny Frans, Mustadir menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Makassar.
Mira Hayati, terdakwa kasus skincare bermerkuri, ajukan permohonan tahanan kota untuk menyusui bayi prematurnya. Sidang dakwaan berlangsung di Makassar.
Terdakwa skincare bermerkuri, Mira Hayati, ajukan permohonan tahanan kota demi bayi prematurnya. Dia didakwa edarkan produk ilegal bermerkuri.
Pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah, menyatakan dua produk skincare yang disita Polda Sulsel bukan milik kliennya. Ia menegaskan produk sering dipalsukan.
Dalam sidang kasus skincare bermerkuri, saksi ahli BPOM Makassar ungkap uji laboratorium produk tidak sesuai prosedur. Terdakwa Mustadir bertanggung jawab.