
Pemerkosa dan Pembunuh Wanita di Sukabumi Dituntut 12 Tahun Bui
Rustandi (38) terdakwa pemerkosa dan pembunuh wanita inisial CPL (24) dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Kota Sukabumi.
Rustandi (38) terdakwa pemerkosa dan pembunuh wanita inisial CPL (24) dituntut 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Kota Sukabumi.
Nenek SAI (61) tak kuasa membendung air matanya. Segala daya yang ia lakukan untuk memperjuangkan nasib cucunya yang di[perkosa sang paman berbuah manis.
Terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung dan cucunya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Perbuatan terdakwa dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut.