Rustandi (38) terdakwa pemerkosa sekaligus pembunuh wanita inisial CPL (24) dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengadili terdakwa atas tindak pidana Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Sidang tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 58.
Dilihat dari laman resmi SIPP, Kamis (3/8/2023), JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Hal itu lebih rendah dari dakwaan mereka yaitu selama 20 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rustandi alias Erus dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam isi tuntutannya.
Lebih lanjut, untuk barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga. Sedangkan satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV tetap terlampir dalam berkas.
Kasus tersebut sempat menggegerkan warga Sukabumi pada Januari 2023 lalu. Korban CPL yang merupakan ibu muda ini ditemukan dalam keadaan telanjang dan penuh luka di aliran sungai Cipelang.
Sebelum kasus ini terungkap, korban sempat terekam CCTV berjalan bersama seorang pria. Video itu memperlihatkan seorang pria bertubuh gempal memakai kaos putih, celana pendek dan tas hitam berjalan di pinggir jalan. Video itu terekam pada pukul 09:33 WIB atau 1,5 jam sebelum korban ditemukan tewas.
Kurang dari sepekan, kasus kematian korban berhasil diungkap pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkap terdakwa Rustandi alias Erus di Terminal Jubleg, Kabupaten Sukabumi, Minggu (29/1).
Kapolres Sukabumi Kota yang saat itu dijabat AKBP SY Zainal Abidini mengatakan, pelaku dan korban bertemu di sebuah minimarket. Menurutnya, pelaku sudah berniat untuk bersetubuh dengan alibi mengajak korban bermain. Terlebih, psikis korban dalam kondisi depresi.
"Terjadi pembicaraan dari pelaku ke korban memberikan sinyal untuk mengajak korban melakukan hubungan badan dengan kode yang disampaikan 'main yuk.' Karena kondisi korban depresi dijawab 'hayu.' Atas jawaban tersebut kemudian pelaku mengajak korban mengarah ke Sungai Cipelang," ungkap Zainal.
Di perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk membeli rokok. Pelaku juga sempat mampir ke toko baju untuk membelikan pakaian baru korban karena kondisi cuaca saat itu sedang hujan gerimis.
"(Pelaku dan korban) mampir ke salah satu toko untuk mengganti baju korban karena dalam kondisi basah (kehujanan). Baju yang dikenakan itu dibelikan oleh pelaku dan bagian dari strategi pelaku untuk membujuk rayu agar mau mengikuti keinginan pelaku," ungkapnya.
Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban dan terjadi hubungan badan antara kedua belah pihak sebanyak satu kali. Pelaku lantas meminta lagi kepada korban untuk memuaskan nafsu bejatnya namun korban menolak.
"Karena penolakan tersebut, korban mendapatkan pukulan satu kali dan korban lari menjauhi pelaku. Pada saat korban berlari, pelaku mengejar dan sempat mendorong korban hingga tercebur ke dalam sungai dan hanyut terbawa arus," ucapnya.
(tya/tey)