
Pengacara Tunggu Salinan Putusan MA soal Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun
MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.
MA menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Pihak Kuat Ma'ruf menyebut menghormati putusan yang diberikan.
Hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dianulir MA jadi penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan dengan UU baru.
Pihak MA menegaskan vonis Ferdy Sambo dkk bebas dari intervensi. Kini putusan Ferdy Sambo dkk kini telah bersikap inkrah.
Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis pidana sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Simak selengkapnya di sini.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengatakan pihaknya menghormati putusan.
Vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun oleh Mahkamah Agung (MA). Berikut ini selengkapnya.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua menjadi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa lainnya juga diturunkan vonisnya.
Selain Kuat, MA memperbaiki vonis Ferdy Sambo menjadi seumur hidup, Putri Candrawathi jadi 10 tahun penjara, dan Ricky Rizal jadi 8 tahun penjara.
Mahkamah Agung siang ini akan menggelar sidang permohonan kasasi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Begini perjalanan kasusnya.