Disunat MA, Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Nasional

Disunat MA, Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Jadi 10 Tahun Penjara

Tim detikNews - detikJogja
Selasa, 08 Agu 2023 19:33 WIB
Jogja -

Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis pidana sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Selain vonis untuk Kuat Ma'ruf, MA juga memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Dilansir detikNews, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma'ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum dan terdakwa," kata pihak MA kepada wartawan setelah pembacaan vonis Kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (8/8/2023), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," lanjut pihak MA.

Selain Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo, MA juga mengurangi vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan vonis Ricky Rizal Wibowo dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads