
Perjalanan Kasus Gus Nur, dari Video Mubahalah hingga Divonis 6 Tahun Bui
Gus Nur tersandung masalah hukum dari unggahan videonya bersama Bambang Tri Mulyono yang berisi mubahalah soal ijazah palsu Jokowi.
Gus Nur tersandung masalah hukum dari unggahan videonya bersama Bambang Tri Mulyono yang berisi mubahalah soal ijazah palsu Jokowi.
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur memasuki tahapan pledoi. Pengacara Gus Nur menyebut alasan sidang kasus tersebut seharusnya dibatalkan.
PN Jaksel kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur. Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketum PBNU Said Aqil Siroj kembali tak hadir dalam sidang Gus Nur. Jaksa membeberkan alasan tidak hadir.
Gus Nur meminta Menag Gus Yaqut dan Ketum PBNU Said Aqil hadir dalam sidang. Gus Nur merasa keduanya perlu hadir karena merasa dicemarkan nama baiknya.
Gus Yaqut dan Said Aqil dijadwalkan menjadi saksi di kasus Gus Nur. Pengacara Gus Nur meminta keduanya tak diistimewakan dan harus menghadiri persidangan.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi Gus Nur hari ini ditunda. Sidang ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tidak datang.
Dalam sidang, Gus Nur mengaku selama 4 bulan tidak bisa dijenguk keluarga dan kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan Refly Harun saat bersaksi dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam perkara ujaran kebencian.
Gus Nur, yang hadir secara virtual, memohon agar penangguhan penahanannya didengarkan majelis hakim.