
10 Terdakwa Kasus DNA Pro Divonis 2 hingga 4 Tahun Bui
Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Sepuluh terdakwa kasus robot trading DNA Pro divonis dua hingga empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Sidang kasus robot trading DNA Pro kembali digelar. Para terdakwa dalam kasus ini dihadirkan untuk diperiksa, termasuk bos DNA Pro.
Terseret kasus robot trading DNA Pro, Putri Una Astari Thamrin yang karib disapa DJ Una menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan.
DJ Una atau Putri Una Astari Thamrin memenuhi pemanggilan PN Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading DNA Pro, Kamis (3/11).
Satu lagi pesohor dihadirkan ke muka sidang kasus robot trading DNA Pro. Jaksa menghadirkan DJ Una untuk dimintai keterangan.
Artis Ivan Gunawan mengaku pemberitaan terkait karya internasional miliknya tertutup akibat terseret kasus robot trading DNA Pro.
Kerjasama sebagai influencer robot trading DNA Pro diakhiri artis Ivan Gunawan setelah melakukan promosi sekitar 2-3 postingan di Instagram miliknya.