Igun mengatakan, kerjasama sebagai influencer robot trading DNA Pro ditandatangani manajemen dengan pihak DNA Pro dari bulan Januari-Maret, namun karena trading ini bermasalah Ivan memilih mengakhiri kerjasama tersebut.
"Kontrak tanggal 4 Januari, kerjasama diakhiri tanggal 1 Febuari," kata Igun kepada majelis hakim dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/11/2022).
Igun mengungkapkan, meski aplikasi itu diinstalkan di handphone miliknya ia tidak mengetahui cara kerja aplikasi ini. Igun hanya bertugas sebagai influencer saja, memposting konten dalam bentuk story, foto dan video di Instagram miliknya selama tiga bulan dan konten itu disiapkan sesuai petunjuk pihak DNA Pro.
"Semua postingan ada petunjuknya, saya bekerja sesuai pekerjaan saya. Saya secara ditail enggak tahu (cara kerja), setahu saya ini investasi dijalankan robot trading," ungkapnya.
Igun menyebut, ia menerima endorse DNA Pro itu, karena pada awal tahun 2022 sedang ramai trading. Dirinya pun tidak menaruh kecurigaan terhadap aplikasi ini.
"Pas saya masuk di Bulan Januari yang saya tahu sedang ramai-ramainya, banyak yang ikut investasi itu, saya pun tidak ada rasa kekhawatiran tentang produk ini," ujarnya.
Baru sekitar 2-3 kali memposting soal robot trading DNA Pro. Igun mendapat masukan dari temannya yang ahli di bidangnya untuk berhati-hati dengan investasi tersebut. Selain itu dia juga menyaksikan pemberitaan di televisi jika DNA Pro ilegal.
"Sudah, saya dengar berita itu sejak posting kedua kali, ada sahabat bilang Igun kamu harus berhati-hati. Saya bilang ke manajemen bilang akhiri kerjasama," ujarnya.
Disingung terkait legalitas aplikasi trading itu, Igun tidak memperhatikannya karena itu urusan manajemen. Namun, saat mengetahui trading itu ilegal Igun langsung melakukan protes kepada pria bernama Rian atau orang yang melakukan kerjasama dengan manajemennya itu.
"Sudah (protes), namanya juga bisnis gun, bla bla bla (kata Rian). Saya tuh termasuk artis bawel, saya sempat beberapa kali komplen, kenapa saya berhentikan kontrak karena ada satu kantor mereka ditutup," tuturnya.
Selain itu, Igun juga percaya kepada Rian karna ia bukan sekali mendapatkan job dari Rian, sehingga tidak ada keraguan lagi baginya.
Uang Dikembalikan
Igun menyebut, setelah kontrak itu diakhiri, uang pembayaran dirinya sebagai influencer robot trading DNA Pro sudah dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dalam persidangan terungkap jika Igun mendapatkan bayaran sekitar Rp 1.090.000.000. Meski demikian Igun hanya mendapatkan Rp 920 juta, sedangkan sisanya dimasukkan ke aplikasi sebagai bahan konten untuk mempromosikan aplikasi ini.
"Menerima 920 juta. Sisanya disimpan di aplikasi itu, untuk dimasukan kedalam materi video (konten) itu," kata Igun.
Dalam persidangan tersebut, Igun berujar jika uang tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Saya sudah standbykan (dana) mengembalikan. Sudah dikembalikan, diserahkan kepada kepolsiian," ujarnya.
Dikutip dari detikNews, ada 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan 3 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut sebelas tersangka kasus DNA Pro yang telah ditangkap:
1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi
2. RK sebagai Founder tim Founder RUDUTZ
3. RS sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ
4. DT sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ
5. YTS sebagai Founder tim Founder 007
6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007
7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen
8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007
9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus
10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)
11. MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.
Sementara itu, tiga DPO dalam kasus ini ialah:
1. Fauzi alias Daniel Zii sebagai Direktur Business Development
2. Ferawati alias Fei sebagai Founder tim Founder Central
3. Devin alias Devinata Gunawan sebagai Co-Founder Tim Founder 007.
(wip/dir)