
Dirut PIHC Sebut Kontrak Anak Usahanya Bukan karena Pengaruh Bowo Sidik
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebagai anggota DPR karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kontrak dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebagai anggota DPR karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kontrak dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Direktur Utama PT Pilog Ahmadi Hasan membantah menerima uang dengan kode donat.
Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkapkan ada memo internal terkait pemberian fee kepada terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Aas Asikin Idat mengaku tidak menyimpan kecurigaan apa pun ketika seorang Bowo Sidik Pangarso menemuinya bersama perwakilan dari PT HTK.
Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa perkara suap-gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, disebut menerima suap melalui tangan orang kepercayaannya bernama Indung.
Terungkap adanya kode terkait pemberian uang dalam persidangan perkara suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
M Indung Andriadi didakwa menjadi perantara suap untuk anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8). Sidang menghadirkan tiga orang saksi yang salah satunya Asty Winasti.