
Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik
Eks Direktur PT HTK, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
Eks Direktur PT HTK, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK meminta GM Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Mashud Masdjono hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap.
Apa yang terungkap dari pemeriksaan Direktur Utama PT Petrokimia Gresik di KPK?
KPK telah menyampaikan keinginan Bowo itu saat persidangan.
Jaksa mengungkap tentang pemberian uang dari mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir kepada Bowo Sidik Pangarso sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Anggota DPR Inas Nasrullah Zubir menyinggung rapat antara Komisi VI DPR dengan Mendag Enggartiasto Lukita terkait perkara yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.
Manajer Keuangan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono mengungkapkan ada memo internal terkait pemberian fee kepada terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Aas Asikin Idat mengaku tidak menyimpan kecurigaan apa pun ketika seorang Bowo Sidik Pangarso menemuinya bersama perwakilan dari PT HTK.
Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.