
Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan Bui di Kasus Suap Bowo Sidik
Eks Direktur PT HTK, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
Eks Direktur PT HTK, Taufik Agustono, divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan terkait kasus suap Bowo Sidik Pangarso.
Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan peran mantan Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono dalam kasus suap pengangkutan dan sewa kapal dengan PT PILOG.
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap ke mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Taufik Agustono. Direktur PT HTK ini akan ditahan untuk 20 hari pertama.
KPK mengeksekusi vonis terpidana kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso dengan menjebloskannya ke Lapas Kelas 1 Tangerang.
Bowo Sidik Pangarso memutuskan tidak meminta banding vonis kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara di kasus tersebut.
Penyidik KPK melayangkan panggilan untuk Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, sebagai saksi.
KPK memanggil Komisaris PT Inersia Ampak Engineering Sudiarmanto menjadi saksi terkait kasus suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
GM PT Pupuk Indonesia Logistik Prasongko tuntas diperiksa KPK terkait kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal yang menjerat eks anggota DPR Bowo Sidik.
Bowo Sidik Pangarso berharap mendapat hukuman ringan dalam perkara suap dan gratifikasi yang membelitnya.