
Ekspresi Azis Syamsuddin Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 miliar.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK sebesar Rp 3,6 miliar.
Majelis hakim yang mengadili perkara Azis Syamsuddin mengesampingkan semua kesaksian Aliza Gunado yang pernah dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi untuk Azis.
Hal yang memberatkan, Azis tak mengakui kesalahan dan berbelit-belit di sidang. Hal yang meringankan, Azis belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Selain divonis penjara, hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin untuk dipilih selama 4 tahun.
Sidang pembacaan putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan dibacakan hari ini. Azis akan divonis terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin.
Sidang pembacaan putusan terdakwa Azis Syamsuddin ditunda. Penundaan ini dikarenakan ketua majelis hakim terpapar COVID-19.
Sidang vonis Azis Syamsuddin terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin ditunda.
Azis Syamsuddin hari ini akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis akan divonis terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Robin.
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa KPK. Di ruang sidang, Azis curhat hidup jadi orang miskin di Australia.
Majelis hakim akan membacakan vonis untuk Azis Syamsuddin pada 14 Februari 2022.