
Azis Syamsuddin Pikir-pikir Banding Vonis 3,5 Tahun Penjara
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap AKP Robin dan Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Azis menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah karena telah menyuap AKP Robin dan Maskur Husain Rp 3,6 miliar. Azis menyatakan pikir-pikir untuk banding.
Mantan wakil ketua DPR yang kini jadi terdakwa kasus suap eks penyidik KPK, Azis Syamsuddin memaparkan pengalamannya menangkap pegawai KPK gadungan.
Azis Syamsuddin berdalih mengenai pemberian uang darinya untuk mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju adalah pinjaman. Namun jaksa KPK tidak percaya.
KPK meyakini saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah cukup untuk membuktikan perbuatan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin menuding surat pihak swasta, Edy Sujarwo, yang menjadi salah satuk bukti di persidangan merupakan surat ilegal. KPK menjawab tudingan Azis.
Jaksa KPK hari ini kembali menghadirkan empat saksi yang sebelumnya sudah diperiksa dalam sidang mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk dikonfrontasi.
Belum vonis kasus tersebut, Azis kini terancam dijerat oleh KPK dengan pasal menghalangi penyidikan.
Sebelum eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju, anggota Polri bernama Agus Supriyadi mengaku pernah berniat mengenalkan dua temannya di KPK ke Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin menyebut saksi bernama Agus Susanto berhalusinasi saat bersedia di sidang lanjutannya. Seperti apa?
Azis Syamsuddin mengajak saksi di sidang lanjutan bernama Agus Susanto bersumpah mubahalah.