
AKP Robin Ajukan JC karena Ungkap 'Dosa' Lili Pintauli, KPK Bilang Begini
Eks penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan JC usai mengungkap komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai. Ini kata KPK.
Eks penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan JC usai mengungkap komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Walkot Tanjungbalai. Ini kata KPK.
Majelis hakim yang mengadili kasus suap AKP Robin dibuat geram olehnya. Hakim menegur Robin dinilai telah mengarang cerita tentang rentenir yang ditakutinya.
Mantan penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
Mantan penyidik KPK AKP Robin beberapa kali mengubah keterangannya di persidangan. Kali ini, keterangan BAP saat menjadi saksi di kasus suapnya. Seperti apa?
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengungkapkan BAP mantan penyidik KPK AKP Robin Pattuju menerima uang Rp 200 juta dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Jaksa KPK menyebut mantan penyidik KPK AKP Robin memiliki safe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap perkara. Robin pun menjelaskan.
Jaksa KPK mencecar Maskur Husain, terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait justice collaborator (JC) yang diajukan Maskur.
Maksur Husain mengaku menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terkait perkara Lampung Tengah. Maskur mengaku menerima uang bersama AKP Robin.
Maskur Husain mengakui menerima uang dari sejumlah orang yang beperkara di KPK. Uang itu digunakan salah satunya untuk maju jadi bacawalkot Ternate.
Mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto mengungkapkan pemberian fee Rp 2 miliar ke Aliza Gunado.