
KPK soal AKP Robin Divonis 11 Tahun Bui: Sudah Sesuai Fakta
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
Eks penyidik KPK AKP Robin divonis 11 tahun bui dan denda Rp 500 juta karena menerima suap sebanyak Rp 11,538 miliar. KPK menyatakan putusan sesuai fakta.
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin hari ini akan menghadapi sidang putusan kasus suap. Robin akan divonis bersama rekannya Maskur Husain.
Eks penyidik KPK AKP Robin menghadapi tuntutan dari jaksa KPK atas kasus suap yang diterimanya hari ini. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim yang mengadili kasus suap AKP Robin dibuat geram olehnya. Hakim menegur Robin dinilai telah mengarang cerita tentang rentenir yang ditakutinya.
AKP Robin mengajukan permohonan JC. Mengungkapkan percakapan Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili jadi bukti Robin ajukan JC.
Mantan penyidik KPK AKP Robin mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Robin mengakui dia salah dan memalukan institusi KPK dan Polri.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin seperti malaikat penolong.
Usman Effendi mengaku pernah diancam mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menyebut mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju sering menyebut kalimat 'atasan' saat menagih uang ke Syahrial.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mengakui tentang komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.