
KPK Eksekusi AKP Robin-Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin
KPK mengekseukusi eks penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
KPK mengekseukusi eks penyidik KPK AKP Robin dan Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Kesaksian pengacara Maskur Husain di sidang kasus suap Azis Syamsuddin bikin kaget. Maskur terungkap pakai duit miliaran rupiah dari Azis untuk saweran.
Hakim meminta jaksa KPK menghadirkan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan pengacara Maskur Husain secara bersamaan di sidang Azis.
Maskur Husain sempat sesak napas saat menjalani sidang pleidoinya. Dia lalu meminta hakim menunda pemeriksaannya sebagai saksi di perkara Azis Syamsuddin.
Advokat Maskur Husain memberi kesaksian sidang lanjutan terdakwa Azis Syamsuddin. Maskur mengaku menerima uang Rp 200 juta hasil kesepakatan dengan Azis.
Maskur Husain mengaku menerima Rp 2,55 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Maskur Husain dalam BAP-nya mengklaim bahwa uang yang diterimanya bersama AKP Robin dari Azis Syamsuddin bukan hasil pemerasan.
Jaksa merinci uang yang diterima oleh eks penyidik KPK dan pengacara Maskur Husain dalam kasus suap penanganan perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dituntut 12 tahun penjara. AKP Robin diyakini menerima suap Rp 11 miliar dan USD 36 ribu.