
Ini Hal Meringankan Vonis Arif Rachman yang Lebih Rendah dari Tuntutan
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Apa saja pertimbangan hakim?
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Arif Rahman Arifin selama 10 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Apa saja pertimbangan hakim?
Majelis hakim menyatakan Arif Rahman Arifin tidak melawan hukum yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua.
Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rahman Arifin terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara.
Sidang vonis mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir N Yosua dimulai.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar 23 Februari mendatang.
Jaksa menyindir mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Jaksa menyebut jujur harusnya di awal, bukan di akhir.
AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan satu tahun penjara
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV pembunuhan Yosua. Arif Rachman dituntut satu tahun penjara.