
Dua Eks Anak Buah Sambo Tetap Divonis Sebab Ikut dalam Skenario
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Lantas, bagaimana hasil sidang putusan banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria?
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Kaden A Ropaminal Polri Agus Nurpatria dan jaksa penuntut umum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan jaksa penuntut umum.
Eks Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Biro Paminal Divpropam Agus Nurpatria mengajukan banding atas vonis di kasus Sambo!
Drama persidangan kasus pembunuhan dan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sudah masuk ke babak akhir di tingkat pertama.
Anak Hendra Kurniawan tersebut tampak menangis tertunduk. Seorang rekannya terlihat mencoba menguatkan anak Hendra tersebut.
Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara atas kasus perusakan CCTV sehingga membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan Yosua. Begini ekspresinya usai divonis.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hakim ketua Ahmad Suhel menilai Agus Nurpatria tidak berterus terang dan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Hakim menyatakan Agus Nurpatria tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Agus terbukti melanggar dakwaan kedua.