
Terima Vonis, Pengacara Arif Rachman dan Baiquni Harap Jaksa Tak Banding
AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis 10 bulan penjara. Mereka berharap Jaksa tidak banding vonis tersebut.
AKBP Arif Rahman Arifin dan Kompol Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis 10 bulan penjara. Mereka berharap Jaksa tidak banding vonis tersebut.
Sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin digelar 23 Februari mendatang.
Jaksa menyindir mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin. Jaksa menyebut jujur harusnya di awal, bukan di akhir.
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara. Arif dinilai terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pengacara Arif ditegur hakim gegara posisi duduk. Bagaimana ceritanya?
Arif Rahman jadi terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Pihak keluarga menyebut ada sosok yang buat Arif berani membongkar kasus ini. Siapa?
AKBP Arif Rachman Arifin mengatakan saat ini menempati Rutan Bareskrim Polri. Dia pun mengakui sesekali dapat menonton televisi di rutan.
AKBP Arif sempat dijenguk istrinya usai sidang minggu lalu. Arif mengatakan istrinya mengusulkan agar anaknya tidak sekolah sementara waktu karena takut Sambo.