
Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil-Setubuhi Pacar Divonis 2 Tahun Pembinaan
Siswa SMA berinisial AL (16) divonis 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja itu terbukti menyetubuhi dan menyebarkan foto bugil pacarnya.
Siswa SMA berinisial AL (16) divonis 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja itu terbukti menyetubuhi dan menyebarkan foto bugil pacarnya.
Siswa SMA di Mojokerto dituntut 2 tahun pidana pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja gegara menyebarkan foto bugil kekasihnya. Ia lantas mengajukan pembelaan
Siswa SMA di Mojokerto yang menyebarkan foto bugil dan menyetubuhi kekasihnya, dituntut 2 tahun penjara. Dia juga dituntut menjalani pelatihan kerja 6 bulan.
AL (16), siswa SMA di Mojokerto penyebar foto bugil dan setubuhi kekajasihnya menjalani sidang perdana. Ia didakwa jaksa pasal UU ITE dan perlindungan anak.