Siswa SMA di Mojokerto berinisial AL (16) yang menyebarkan foto bugil dan menyetubuhi kekasihnya, dituntut 2 tahun penjara. Anak berhadapan dengan hukum (ABH) warga Kecamatan Trowulan ini juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan.
Sidang tuntutan terhadap AL berlangsung tertutup di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Made C Buana ini, siswa kelas 2 SMA itu didampingi penasihat hukum dan petugas Bapas.
Materi tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, M Fajaruddin. Jaksa menilai AL terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AL menyebarkan foto bugil kekasihnya ke WhatsApp grup kelas. JPU juga menilai AL terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ABH beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.
"ABH (AL) kami tuntut 2 tahun penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Vila Doa Pacet, Mojokerto," kata Fajaruddin kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (25/10/2023).
Fajaruddin menjelaskan pihaknya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara karena AL masih sekolah serta sudah mendapatkan maaf dari orang tua korban. Meskipun orang tua korban meminta kasus ini dilanjutkan.
Unsur yang memberatkan karena perbuatan AL mengakibatkan korban trauma. Sedangkan tuntutan pelatihan kerja selama 6 bulan sesuai dengan rekomendasi Bapas.
"Sesuai rekomendasi Bapas agar ABH dibina di LKSA Pacet dan menjalani pelatihan kerja selama 6 bulan," jelasnya.
Informasi yang dihimpun detikJatim, AL berpacaran dengan korban sejak 2022. Pada 23 Maret 2023, gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak.
AL lantas memperbaiki sepeda korban dengan imbalan meminta berhubungan badan dengan gadis berusia 16 tahun tersebut. Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu pun melakukan hubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto.
Ketika pulang, siswi SMA itu dimarahi orang tuanya yang sudah mencarinya ke mana-mana. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah berhubungan badan dengan AL yang tak lain kekasihnya sendiri.
Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi AL karena tak terima putrinya disetubuhi. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat AL sakit hati. Karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.
Keesokan harinya, 24 Maret 2023, AL melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto bugil korban ke grup WhatsApp kelas korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto.
Saat ini, AL maupun korban sama-sama melanjutkan pendidikan mereka. Korban terpaksa pindah sekolah karena malu. Keduanya kini tak lagi berpacaran.
(abq/iwd)