Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil-Setubuhi Pacar Divonis 2 Tahun Pembinaan

Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil-Setubuhi Pacar Divonis 2 Tahun Pembinaan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 13 Nov 2023 12:55 WIB
Suasana sidang vonis AL di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto
Suasana sidang vonis AL di ruang sidang ramah anak PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - Siswa kelas XI SMA berinisial AL (16) divonis 2 tahun pembinaan dan 6 bulan pelatihan kerja. Remaja asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu terbukti menyetubuhi dan menyebarkan foto bugil pacarnya.

"Vonis sama dengan tuntutan kami, yaitu pidana pembinaan 2 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan," kata Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto Nala Arjhunto kepada detikJatim, Senin (13/11/2023).

Nala menjelaskan pihaknya belum bisa mengeksekusi AL sebab vonis hakim belum inkrah. Pasalnya, pihak anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan banding atau menerima putusan.

"Belum (eksekusi) karena ABH masih pikir-pikir. Kalau kami tidak banding karena vonis konfirm dengan tuntutan kami," jelasnya.

Vonis untuk AL dibacakan Hakim Tunggal, Made C Buana di ruang sidang ramah anak, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 09.16 WIB. Saat itu, ABH didampingi ibu kandung, Bapas dan penasihat hukumnya. Hadir pula JPU Fajaruddi.

Dalam vonisnya, Made menyatakan AL terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyetubuhi anak dan menyebarkan informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

"Menjatuhkan pidana kepada anak (AL) berupa pidana pembinaan selama 2 tahun di LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) Vila Doa dan pelatihan kerja di LKSA Vila Doa selama 6 bulan. Pelatihan kerja dilaksanakan siang hari pada waktu 1 jam dalam satu hari dan pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak," tegas Made ketika membacakan vonis.

Perlu diketahui, LKSA Vila Doa terletak di Desa Kembangbelor, Pacet, Kabupaten Mojokerto. Dalam vonisnya, Made juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan ABH. Yaitu perbuatan AL membuat anak korban dan keluarganya menjadi malu.

"Keadaan yang meringankan anak (AL) sopan di persidangan, anak mengakui perbuatannya, anak menyesal, berjanji tak akan mengulangi lagi, anak sekarang masih sekolah," ujarnya.

Penasihat Hukum AL, Ilham Wardani menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis hakim. Namun, ia menilai putusan hakim sudah adil bagi kliennya. Ia berharap pidana yang dijatuhkan hakim membuat AL jera.

"Kami pikir putusan ini sudah cukup adil. Ini menjadi pembelajaran untuk pelaku anak, harapannya pelaku anak jera, masih bisa dilanjutkan sekolahnya. Harapan keluarga dia bisa punya ijazah untuk cari kerja," tandasnya.

Informasi yang dihimpun detikJatim, AL berpacaran dengan korban sejak 2022. Pada 23 Maret 2023, gadis asal Kecamatan Trowulan, Mojokerto itu meminta AL memperbaiki sepedanya yang rusak. AL lantas memperbaiki sepeda korban dengan imbalan menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

Sejoli yang sama-sama tergolong anak di bawah umur itu pun melakukan hubungan layaknya suami istri di persawahan Desa Beloh, Trowulan, Mojokerto. Ketika pulang, siswi SMA itu dimarahi orang tuanya yang sudah mencarinya ke mana-mana. Korban akhirnya mengaku kepada ibunya telah disetubuhi AL yang tak lain kekasihnya sendiri.

Pengakuan korban seketika membuat ibunya naik pitam. Sang ibu menelepon dan memarahi AL karena tak terima putrinya disetubuhi. Bukannya menyesali perbuatannya, amarah ibu korban justru membuat AL sakit hati. Karena merasa ibunya ikut dihina oleh ibu korban.

Keesokan harinya, 24 Maret 2023, AL melampiaskan sakit hatinya. Siswa kelas XI SMA ini nekat menyebarkan foto bugil korban ke grup WhatsApp kelas korban. Orang tua korban akhirnya melaporkan AL ke Polres Mojokerto.

Saat ini, AL maupun korban sama-sama melanjutkan pendidikan mereka. Korban terpaksa pindah sekolah karena malu. Keduanya kini tak lagi berpacaran.


(irb/fat)


Hide Ads