Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil-Setubuhi Pacar Jalani Sidang Perdana

Siswa SMA Mojokerto Sebar Foto Bugil-Setubuhi Pacar Jalani Sidang Perdana

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 17 Okt 2023 15:54 WIB
Sidang siswa SMA di Mojokerto penyebar foto bugil kekasihnya
Sidang tertutup siswa SMA di Mojokerto penyebar foto bugil kekasihnya (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Siswa SMA berinisial AL (16) yang menyebarkan foto bugil pacaranya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto. Terdakwa dijerat dengan pasal UU ITE dan Perlindungan Anak.

Terdakwa menjalani dakwaan di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Pelajar kelas 2 SMA ini didampingi penasihat hukum dan petugas Bapas. Sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin hakim tunggal Made C Buana.

Dakwaan untuk AL dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Fajaruddin. Jaksa mendakwa dengan 2 pasal sekaligus. Pertama, pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal ini diterapkan lantaran terdakwa menyebarkan foto bugil kekasihnya melalui WhatsApp. Sedangkan dakwaan kedua pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab terdakwa juga beberapa kali menyetubuhi gadis berusia 16 tahun tersebut.

"Ancaman hukumannya maksimal separuh dari pelaku dewasa," terang Fajaruddin kepada wartawan di PN Mojokerto setelah persidangan, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

Setelah dakwaan, sidang perdana ini langsung dilanjutkan pemeriksaan 7 saksi. Mulai dari korban yang didampingi ibu dan pekerja sosial, hingga sejumlah teman sekelas korban yang menerima foto bugil melalui grup WhatsApp. Sehingga sidang baru berakhir sekitar pukul 12.40 WIB.

"Karena ABH, sidang 2 kali seminggu. Selanjutnya pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan), kemudian tuntutan," jelas Fajaruddin.

Fajaruddin memastikan AL tidak ditahan sehingga masih bisa sekolah. Sedangkan korban terpaksa pindah sekolah setelah foto bugilnya tersebar. "Antara ABH dengan anak korban sudah tidak pacaran lagi," ungkapnya.

Kasus ini, tambah Fajaruddin, sejatinya sudah melalui proses diversi agar selesai secara kekeluargaan. Sebab baik terdakwa maupun korban sama-sama anak di bawah umur. Namun, orang tua korban meminta proses hukum dilanjutkan.

"Pada intinya orang tua korhan memaafkan ABH. Namun, dia tetap ingin dilanjutkan karena konten kesusilaan itu terlanjur tersebar," tandasnya.

Sebelumnya, siswa SMA berinisial L (16) nekat menyebarkan foto telanjang kekasihnya melalui grup WhatsApp. Pelajar asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu sakit hati karena dimarahi ibu kekasihnya.

Informasi yang dihimpun detikJatim, L berpacaran dengan korban sejak 2022. Kasus ini berawal pada 23 Maret 2023 saat siswi Madrasah Aliyah (MA) itu meminta L memperbaiki sepedanya yang rusak.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads