
4.553 Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Termasuk Balai Kota
Pemkot Makassar mengungkap 4.553 aset daerah belum bersertifikat. Upaya sertifikasi akan diprioritaskan untuk bangunan pelayanan publik.
Pemkot Makassar mengungkap 4.553 aset daerah belum bersertifikat. Upaya sertifikasi akan diprioritaskan untuk bangunan pelayanan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih banyak aset milik pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang belum tersertifikasi.
BPN Majalengka mencatat sebanyak 2.000 aset milik Pemkab Majalengka belum bersertifikat. Yang bersertifikat saat ini hanya sekitar 600-an.
Sebanyak 10 aset lahan-bangunan Pemkot Makassar diklaim kepemilikannya oleh warga. Gugatan warga atas aset itu diproses di PN Makassar hingga ke Mahkamah Agung.
13 aset lahan Pemkot Makassar bersengketa. Aset tersebut disebut diigugat hak kepemilikannya oleh pihak lain.
Sebanyak 4.100 aset lahan Pemkot Makassar belum bersertifikat. Kondisi ini rawan membuat barang milik daerah dikuasai pihak ketiga.
Sebanyak 195 aset lahan SD-SMP di Makassar bermasalah karena tak bersertifikat, bersengketa, dan diklaim pihak lain. Kondisi ini membuat aset rawan diserobot.
KPK mendatangi sejumlah tempat di Kota Bandung. Salah satunya Kebun Binatang.
Direktur Koordinasi Supervisi IV Asep Rahmat Suwandha yang menekuni bidang pencegahan korupsi di KPK meminta aset-aset Pemprov Banten disertifikasi.
Upaya KPK agar pemda melakukan pencatatan aset di daerah adalah bentuk upaya pencegahan korupsi.