4.100 Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot

4.100 Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Rawan Diserobot

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 15 Jun 2022 13:53 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: 4.100 aset Pemkot Makassar belum punya sertifikat kepemilikan. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Sebanyak 4.100 aset tanah Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) rawan diserobot alias dikuasai oknum pihak ketiga. Pasalnya aset pemerintah tersebut tanpa legalitas gegara belum bersertifikat.

Dari data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dilaporkan ada total 4.508 aset tanah Pemkot Makassar. Dari jumlah tersebut baru 408 di antaranya yang memiliki sertifikat.

"Total tanah 4.508, (rinciannya) bersertifikat 408, tidak bersertifikat 4.100," ungkap Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Arman saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (15/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap aset tanah yang belum ada legalitasnya, segera disertifikatkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun untuk teknis sertifikasi aset disebut merupakan ranah Dinas Pertanahan Kota Makassar.

"Meskipun belum semua tanah telah diajukan pensertifikatan, namun sudah sebagian berkas telah dilengkapi dan diajukan. Selebihnya proses penerbitan itu kewenangannya di BPN," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya tercatat ada 13 aset lahan Pemkot Makassar saat ini dilaporkan ada yang digugat kepemilikannya. Bukan hanya yang tidak punya sertifikat, tetapi juga aset yang sudah bersertifikat sekali pun.

"Umumnya permasalahan gugatan kepemilikan dari pihak lain. Berdasarkan catatan sebelumnya daftar gugatan terkait lahan dari bagian hukum itu ada 13," beber Arman.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum membeberkan dari total 4.000 aset lahan ada 3.000 di antaranya merupakan lahan jalan. Sementara 1.000 lainnya merupakan non-jalan.

"Fasum fasos lahan kita, yang terdata kurang lebih 4.000, kurang lebih 3.000 adalah lahan jalan, kurang lebih 1.000 adalah non-jalan. Yang fokus kita untuk pensertifikatan adalah mengenai lahan non-jalan, termasuk beberapa fasum dan fasos, lapangan, taman, masjid, dan lain-lain," beber Akhmad yang dikonfirmasi terpisah.

Dari jumlah 1.000 aset non-jalan itu sekitar 600 di antaranya sudah bersertifikat. Sementara sisanya yang belum disertifikatkan akan diproses agar segera terbit legalisasinya secara bertahap hingga 2024.

"Berarti yang belum bersertifikat adalah sekitar kurang lebih 400. Inilah fokus kami untuk memaksimalkan pensertifikatan fasum fasos ini sampai 2024, secara bertahap," urai dia.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat aset lahan Pemkot Makassar. Dia berharap BPN turut membantu dalam upaya pengamanan aset ini.

"Tentu kami berharap, karena ini adalah aset pemerintah, maka tentu pihak BPN juga bisa membantu kami, dalam rangka prosesnya pensertifikatan ini bisa lebih cepat keluar," harap Akhmad.




(sar/nvl)

Hide Ads