"Sementara yang berproses sekarang yang di Pengadilan Makassar," terang Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar Andi Arianto kepada detikSulsel, Senin (29/8/2022).
Berdasarkan data yang diterima detikSulsel dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar per tanggal 29 Agustus 2022, Pemkot Makassar mengantongi 10 gugatan yang dikategorikan dalam tiga perkara.
Rinciannya, 2 sekolah dasar yang digugat dalam perkara sekolah, kemudian 3 tanah dan 1 bangunan yang digugat dalam perdata dan tata usaha negara, lalu 2 bidang tanah dan 2 bangunan digugat dalam perkara tanah dan bangunan.
Dari data tersebut, ada 5 aset saat ini tengah menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya 4 aset tengah menjalani menunggu proses sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Makassar, serta 1 aset tengah diajukan banding oleh penggugat.
Arianto menuturkan 10 aset lahan-bangunan yang terdata di pengadilan artinya penggugat telah mengadu ke Pengadilan Negeri Makassar. Meski begitu ada pula beberapa aset lahan yang diklaim namun belum dapat ditindak lanjuti jika warga tidak mengajukan gugatan.
"Kalau itu baru klaim. Kalau masuk mi di pengadilan baru kita bisa data di bagian hukum. Itu bisa kita data kalau sudah ini (masuk di pengadilan). Kalau belum pi berarti masih tercatat di SKPD-nya," tutur Ariyanto.
Terpisah, Penyusun Bahan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Makassar, Linda menuturkan adanya gugatan tersebut karena warga merasa mempunyai kepemilikan alas hak atas kepemilikan lahan-bangunan tersebut.
"Tanah itu digugat karena mereka merasa masih punya hak di tanah tersebut," ujar Linda, Senin (29/8).
Meski begitu Linda mengaku tidak dapat memastikan dasar gugatan yang dilayangkan warga. Dirinya bisa memastikan setelah perkara tersebut dibawa ke pengadilan.
"Walaupun kita tidak tahu apa dasar mereka menggugat. Di Pengadilan baru dibuktikan," tambahnya.
Sementara itu, pihaknya sendiri mengklaim 10 aset tersebut memang milik Pemkot Makassar. Pihaknya pun menerima gugatan karena punya alas hak baik itu sertifikat, bukti jual beli maupun bukti hibah dari keluarga penggugat.
"Tidak mungkin kita menang di pengadilan kalau tidak ada alas hak yang kita pegang. Bisa sertifikat, bukti jual beli, bukti hibah," pungkasnya.
(sar/asm)