
Sederet Fakta Terungkapnya Peredaran Selai Ganja di Jogja
Pria 34 tahun asal Sleman ditangkap BNNP DIY setelah mengolah ganja menjadi selai. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah DIY.
Pria 34 tahun asal Sleman ditangkap BNNP DIY setelah mengolah ganja menjadi selai. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah DIY.
Pelaku tercatat selama tahun ini sudah sekitar 8 kali memesan ganja. Setiap pesan dia membeli seberat 1 kg.
BNNP DIY menangkap pria asal Turi Sleman inisial Y (34) terkait peredaran ganja. Pelaku meracik ganja menjadi 'cannabis butter' atau selai roti tawar ganja.
BNN menangkap Y atas aksinya mengedarkan selai ganja di wilayah DIY. Akibatnya, dia kini terancam hukuman 20 tahun penjara.