
MA Hukum Perempuan Pemeran 'Seks Gangbang' Garut 3 Tahun Penjara
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas V sehingga terbukti melanggar UU Pornografi dalam kasus video seks gangbang di Garut.
V (20) dihukum 3 tahun penjara lantaran dikenai Pasal 8 UU Pornografi karena menjadi pemeran dalam video 'seks gangbang'. Dia merasa adalah korban.
Perempuan berinisial V yang menjadi pemeran di video seks gangbang Garut mengajukan permohonan ke MK. V meminta Pasal 8 dalam UU Pornografi dihapus.
Sebuah akun Instagram yang diduga milik VA, biduan terpidana 'Seks Gangbang' Garut eksis lagi. Akun tersebut update status beberapa waktu lalu.
Akun Instagram yang diduga milik VA, terpidana kasus video 'Seks Gangbang' Garut eksis lagi. Akun tersebut update status foto syur. Ini penjelasan pengacaranya.
Akun Instagram diduga milik VA, terpidana kasus video 'Seks Gangbang' di Garut, eksis lagi. Akun itu mengunggah foto syur di Instastory-nya.
Sebuah akun Instagram yang diduga milik terpidana kasus video 'Seks Gangbang' Garut, VA, eksis lagi. Akun itu update status beberapa hari lalu.
Kasus video 'Seks Gangbang' sampai di 'babak akhir'. Tiga orang pemeran dalam kasus itu divonis bersalah. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbutannya..
Kasus video 'Seks Gangbang' yang sempat menghebohkan warga Garut berbuntut bui bagi para pemeran. Tiga orang pemeran divonis bui oleh pengadilan.
Biduan pemeran video 'seks gangbang' Garut divonis 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Pengacara langsung mengajukan banding. Sementara jaksa pikir-pikir.