Kuasa hukum VA alias 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi memastikan kliennya telah bebas dari penjara sejak tahun 2021. Asri mengatakan, pemeran video syur 'seks gangbang' itu mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19.
"(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (VA)," kata Asri saat dihubungi detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Ia mengatakan, setelah bebas dari bui, VA saat ini kembali berbaur dengan masyarakat dan telah menjalani aktivitas produktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja," ucap Asri Vidya Dewi kuasa hukum VA kepada detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Kendati demikian, Asri tak mengungkap di mana VA saat ini bekerja. Pihaknya hanya memastikan VA sudah bebas dari penjara. Menurut Asri, VA bebas tahun 2021.
VA diketahui diamankan polisi dalam kasus video 'seks gangbang' yang menggegerkan warga Garut sekitar bulan Agustus 2019 silam. Usai menjalani serangkaian proses hukum, pada tahun 2020, VA kemudian diadili.
Dalam sidang yang digelar daring, Kamis 2 April 2020, majelis hakim menyatakan VA bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi dan dijatuhi hukuman bui 3 tahun dan denda Rp 1 milia subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
Sementara R, suami VA sekaligus salah satu pemeran lelaki dalam video diketahui meninggal dunia dan tak diadili. Sedangkan Dodi dan Welly, dipenjara 2 tahun 9 bulan atas kasus serupa.