Vina Aprilianti kini tengah fokus menata diri usai bebas dari penjara. Sebelum bebas, perempuan berprofesi biduan ini menjalani lika liku hukum atas kasus video seks gangbang.
Video Seks Gangbang Beredar
Kasus tersebut terjadi bulan Agustus 2019 lalu. Saat itu, tepatnya pada Selasa, 13 Agustus 2019, masyarakat dihebohkan dengan adanya sebuah video porno yang menyebar luas di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, terlihat empat orang pria tengah melakukan hubungan badan dengan seorang perempuan. Belakangan diketahui, aksi tersebut memang dilakukan di Garut, persisnya di salah satu penginapan yang ada di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.
Dalam hitungan jam, video tersebut langsung menyebar ke seantero Kota Intan dan jadi perbincangan warganya. Banyak kalangan yang merasa resah dengan adanya video tersebut.
Vina Ditangkap Polisi
Polisi yang mengetahui adanya video itu langsung melakukan penyelidikan. Polres Garut yang saat itu dipimpin AKBP Budi Satria Wiguna mengerahkan tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Reserse Mobile (Resmob) untuk melacak para pelaku.
Tak beberapa lama setelah kemunculan video tersebut, polisi mengklaim telah mengantongi identitas para pemeran. Polisi mengklaim, empat jam setelah video tersebut bikin gaduh, satu per satu pemeran berhasil diringkus.
Vina terlebih dahulu diamankan polisi di rumahnya yang terletak di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul. Setelah Vina, giliran satu pemeran lelaki berhasil diamankan polisi.
Dia adalah Asep Kusmawan alias Rayya yang belakangan diketahui sebagai otak dari terjadinya kasus ini. Rayya diamankan polisi di rumahnya, Kecamatan Tarogong Kaler.
Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang didapat, terungkap fakta bahwa video tersebut dibuat di Cipanas, bulan Juni 2018 silam.
Polisi saat itu terus mengembangkan kasusnya. Dari keterangan Vina dan Rayya didapat informasi terkait keberadaan tersangka lain. Satu per satu dari mereka kemudian diciduk polisi.
Seorang pria bernama Weli berhasil diamankan tim Resmob sekitar seminggu setelah Vina dan Rayya diamankan. Berdasarkan keterangan Budi, Weli merupakan salah satu pemeran lelaki yang berhubungan intim dengan Vina namun di dalam video yang berbeda.
Selain mengamankan Weli, polisi juga berhasil mengamankan Agus Dodi. Dodi diamankan polisi di rumahnya yang terletak di wilayah Ibun, Kabupaten Bandung sebulan kemudian.
Pemeran Pria Meninggal
Di tengah proses penyidikan kasus tersebut yang saat itu terus diperbincangkan masyarakat, kabar duka datang dari salah satu tersangka. Rayya yang juga suami dari Vina itu meninggal dunia. Rayya meninggal di rumahnya Sabtu (7/9/2019).
Rayya diketahui meninggal akibat komplikasi penyakit berat yang diidapnya. Meskipun begitu, saat itu tim Inafis dari Polres Garut dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki dan memastikan penyebab meninggalnya Rayya.
Meninggalnya Rayya saat itu tidak mengganggu proses penyidikan yang dilakukan polisi. Setelah berkas penyidikan rampung, penyidik langsung melimpahkannya ke Kejari agar para tersangka menjalani proses peradilan.
Divonis Tiga Tahun Bui
Vina Aprilianti divonis majelis hakim hukuman penjara tiga tahun. Hal tersebut diketahui usai Vina menjalani sidang putusan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Garut lewat video conference, Kamis (2/4/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tiga tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Hasanuddin dalam jalannya sidang.
Majelis berpendapat bahwa Vina terbukti melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi. Dia ikut serta sebagai objek dalam video bermuatan pornografi. Selain dijatuhi hukuman bui tiga tahun, Vina juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hasan.
Vina langsung mengajukan banding lewat kuasa hukumnya. Namun upaya Vina sia-sia saat hakim Pengadilan Tinggi Bandung justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Cari Keadilan ke Mahkamah Konstitusi
Vina mencari keadilan atas kasusnya. Bahkan, langkah Vina mencari keadilan itu sampai ke Mahkamah Konstitusi. Pemeran utama V memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Haris menilai Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan.
"Norma Pasal 8 UU Pornografi jauh dari upaya perlindungan perempuan, bahkan berpotensi merugikan perempuan," ujarnya.
Vina memberikan kuasa kepada Haris Azhar. Haris menilai Pasal 8 UU Pornografi membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan.
"Norma Pasal 8 UU Pornografi jauh dari upaya perlindungan perempuan, bahkan berpotensi merugikan perempuan," ujarnya.
Bebas Dari Penjara
Vina akhirnya kini menghirup udara bebas. Kesibukannya saat ini tengah menata diri dengan bekerja.
"Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja," ucap Asri Vidya Dewi kuasa hukum Vina kepada detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Kendati demikian, Asri tak mengungkap di mana Vina saat ini bekerja. Pihaknya hanya memastikan Vina sudah bebas dari penjara. Menurut Asri, Vina bebas tahun 2021.
"(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (Vina)," katanya.
(dir/ors)