"Sudah bebas dan kembali menata dirinya dengan produktif bekerja," ucap Asri Vidya Dewi kuasa hukum Vina kepada detikJabar, Kamis (28/4/2022).
Kendati demikian, Asri tak mengungkap di mana Vina saat ini bekerja. Pihaknya hanya memastikan Vina sudah bebas dari penjara. Menurut Asri, Vina bebas tahun 2021.
"(Bebas) 2021 kayaknya. Mendapatkan remisi khusus karena pandemi COVID-19. Pelaku lain malah lebih awal keluar ketimbang PA (Vina)," katanya.
Vina diketahui diamankan polisi dalam kasus video 'seks gangbang' yang menggegerkan warga Garut sekitar bulan Agustus 2019 silam. Usai menjalani serangkaian proses hukum, pada tahun 2020, Vina kemudian diadili.
Dalam sidang yang digelar daring, Kamis 2 April 2020, majelis hakim menyatakan Vina bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi dan dijatuhi hukuman bui 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta menjadi objek dalam muatan yang mengandung pornografi," ucap ketua majelis hakim Hasanuddin dalam sidang.
Sementara Rayya, suami Vina sekaligus salah satu pemeran lelaki dalam video diketahui meninggal dunia dan tak diadili. Sedangkan Dodi dan Welly, dipenjara 2 tahun 9 bulan atas kasus serupa. (dir/mso)